GridFame.id - Penting bagi para pemilik UMKM untuk tahu informasi yang satu ini.
Setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di tanah air wajib memiliki sertifikat halal.
Dengan kata lain, sertifikat halal adalah jaminan kehalalan suatu produk yang beredar di Indonesia.
Para pengusaha dapat melaksanakan pengajuan administrasi halal lewat BPJPH, sesuai Keputusan Kepala BPJPH No. 40 Tahun 2022 yang berlaku efektif per 1 Maret 2022.
Kewajiban dalam melakukan sertifikasi halal sendiri tertuang dalam Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal (JPH) No. 33 Tahun 2014.
Berdasarkan peraturan tersebut, sejumlah produk yang wajib mempunyai sertifikat halal meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk biologi, produk kimiawi, Produk rekayasa genetik dan barang gunaan yang dipakai.
Bagi pemilik usaha, mengurus sertifikat halal akan sangat menguntungkan.
Sebab, memperdagangkan produk yang sudah terjamin halal membuat produsen dapat menjangkau pasar yang lebih luas, terutama untuk pasar konsumen Muslim.
Sedangkan bagi konsumen, usaha yang punya sertifikat halal dapat memberikan rasa aman bahwa produk yang dijual terjamin halal.
Lalu bagaimana cara membuatnya?
Ini dia syarat dan cara mengajukan sertifikat halal untuk bisnis Anda.
Baca Juga: Mau Coba Bisnis Kuliner? Ini 3 Ide Jualan yang Bakal Sukses Jangka Panjang
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar