Berikut adalah beberapa dokumen pelengkap yang harus disiapkan:
1. Data pelaku usaha, bisa berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, SIUP, dan lain-lain.
2. Data penyelia halal, berupa salinan KTP, salinan sertifikat penyelia halal, dan lain-lain.
3. Nama dan jenis produk yang dijual.
4. Daftar produk yang dijual dan bahan-bahan yang digunakan.
5. Proses pengolahan produk, dari proses pembelian hingga distribusi.
6. Sistem manajemen berupa dokumen sistem jaminan produk halal
Jika semua dokumen sudah lengkap, lanjutkan dengan mengikuti alur pengajuan permohonan sertifikat halal di BPJPH berikut ini:
1. Sebagai pelaku usaha, Anda bisa mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH.
2. BPJPH memeriksa dokumen permohonan selama maksimal 10 hari kerja.
3. BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) setelah dokumen Anda dinyatakan lengkap.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar