GridFame.id - Penting bagi para pemilik UMKM untuk tahu informasi yang satu ini.
Setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di tanah air wajib memiliki sertifikat halal.
Dengan kata lain, sertifikat halal adalah jaminan kehalalan suatu produk yang beredar di Indonesia.
Para pengusaha dapat melaksanakan pengajuan administrasi halal lewat BPJPH, sesuai Keputusan Kepala BPJPH No. 40 Tahun 2022 yang berlaku efektif per 1 Maret 2022.
Kewajiban dalam melakukan sertifikasi halal sendiri tertuang dalam Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal (JPH) No. 33 Tahun 2014.
Berdasarkan peraturan tersebut, sejumlah produk yang wajib mempunyai sertifikat halal meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk biologi, produk kimiawi, Produk rekayasa genetik dan barang gunaan yang dipakai.
Bagi pemilik usaha, mengurus sertifikat halal akan sangat menguntungkan.
Sebab, memperdagangkan produk yang sudah terjamin halal membuat produsen dapat menjangkau pasar yang lebih luas, terutama untuk pasar konsumen Muslim.
Sedangkan bagi konsumen, usaha yang punya sertifikat halal dapat memberikan rasa aman bahwa produk yang dijual terjamin halal.
Lalu bagaimana cara membuatnya?
Ini dia syarat dan cara mengajukan sertifikat halal untuk bisnis Anda.
Baca Juga: Mau Coba Bisnis Kuliner? Ini 3 Ide Jualan yang Bakal Sukses Jangka Panjang
Berikut adalah beberapa dokumen pelengkap yang harus disiapkan:
1. Data pelaku usaha, bisa berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, SIUP, dan lain-lain.
2. Data penyelia halal, berupa salinan KTP, salinan sertifikat penyelia halal, dan lain-lain.
3. Nama dan jenis produk yang dijual.
4. Daftar produk yang dijual dan bahan-bahan yang digunakan.
5. Proses pengolahan produk, dari proses pembelian hingga distribusi.
6. Sistem manajemen berupa dokumen sistem jaminan produk halal
Jika semua dokumen sudah lengkap, lanjutkan dengan mengikuti alur pengajuan permohonan sertifikat halal di BPJPH berikut ini:
1. Sebagai pelaku usaha, Anda bisa mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH.
2. BPJPH memeriksa dokumen permohonan selama maksimal 10 hari kerja.
3. BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) setelah dokumen Anda dinyatakan lengkap.
Baca Juga: 10 Ide Nama Jualan Kuliner Aesthetic dan Punya Makna Baik
4. LPH memeriksa dan menguji kehalalan produk maksimal 40-60 hari kerja.
5. Penentuan kehalalan produk akan dilakukan dalam sidang fatwa MUI berdasarkan hasil yang dilaporkan oleh LPH ke BPJPH maksimal 30 hari kerja.
6. BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal dalam waktu maksimal tujuh hari kerja berdasarkan penetapan kehalalan produk tersebut.
Masa berlaku sertifikat halal yaitu empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH.
Pelaku usaha wajib memperpanjang masa berlaku sertifikat halal menjelang habisnya masa berlaku dengan cara mengajukan pembaruan.
Hal ini bisa dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum masa berlaku sertifikat halal berakhir.
Baca Juga: Catat Kalau Mau Bisnis Lancar! Ini 8 Tips Untuk Menentukan Harga saat Buka Usaha Kuliner
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar