Find Us On Social Media :

Tak Perlu Pakai Jasa Notaris! Segini Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Rumah yang Harus Disiapkan

Biaya balik nama sertifikat tanpa notaris

Biaya Balik Nama Sertifikat 

Dilansir dari laman resmi ajaib.co.id, terdapat beberapa komponen biaya yang termasuk ke dalam biaya balik nama sertifikat tanah antara lain:

1. Biaya Penerbitan AJB

Biaya penerbitan AJB biasanya dikenakan sekitar 0,5% – 1% dari total transaksi.

Jika total transaksi Rp2 miliar dan biaya penerbitan AJB sebesar 1%, maka Anda perlu mengeluarkan uang sebesar Rp20 juta.

2. Biaya BPHTB

A da biasanya akan dikenakan biaya BPHTB sebesar 5% dari (NPOP – NPOPTKP), ini cara perhitungannya:

Luas = 1000m2.

NJOP = Rp1 juta/m2.

NJOPTKP = Rp80 juta.

Nilai transaksi = Rp2 miliar.                                               

Biaya BPHTB = 5% x (Rp2 miliar – Rp80 juta) = Rp96 juta.

Baca Juga: Gak Perlu Pusing, Berikut Cara Balik Nama tapi BPKB Masih di Leasing

3. Biaya Pengecekan Tanah

Anda perlu membayar biaya pengecekan tanah kepada BPN sebesar Rp50 ribu untuk memastikan bahwa sertifikat tanah asli dan tidak bermasalah.

4. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Untuk mendapatkan perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah, Anda bisa menghitungnya dengan cara membagi nilai transaksi dengan 1.000.

Biaya balik nama = Rp2 miliar/1.000 = Rp2 juta.

Jadi, total biaya yang perlu Anda keluarkan untuk mengurus biaya balik nama sertifikat tanah hingga selesai adalah Rp2 juta + Rp50 ribu + Rp96 juta + Rp20 juta = Rp118,02 juta.

Baca Juga: Simak Cara dan Biaya Balik Nama Motor Terbaru dengan Mudah di Sini