GridFame.id - Balik nama sertifikat tanah atau rumah bisa dilakukan tanpa perlu menggunakan jasa notaris.
Untuk kepentingan proses administrasi, Anda perlu melengkapi dokumen-dokumen yang dibutukan saat mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri.
Isi formulir permohonan dan ditandatangani yang disertai materai oleh pembeli.
Jangan lupa lampirkan surat kuasa jika diwakilkan serta fotokopi KTP pembeli dan penjual.
Buat surat pernyataan pemohon yang ingin mengganti nama kepemilikan tanah/rumah yang diketahui lurah/kepala desa atau camat setempat.
Bawa Fotokopi akta pendirian, Sertifikat tanah dan AJB asli.
Jangan lupa sertakan bukti SSB BPHTB dan fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
Sebelum mengurus pembuatan balik nama sertifikat tanah secara mandiri, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuat Akta Jual-Beli (AJB) Tanah di notaris/PPAT terlebih dahulu.
Ada beberapa rincian biaya yang harus ditanggung dalam proses balik nama sertifikat.
Apa saja?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Simak Cara dan Rincian Biaya Balik Nama Mobil Bekas di Tahun 2024
Biaya Balik Nama Sertifikat
Dilansir dari laman resmi ajaib.co.id, terdapat beberapa komponen biaya yang termasuk ke dalam biaya balik nama sertifikat tanah antara lain:
1. Biaya Penerbitan AJB
Biaya penerbitan AJB biasanya dikenakan sekitar 0,5% – 1% dari total transaksi.
Jika total transaksi Rp2 miliar dan biaya penerbitan AJB sebesar 1%, maka Anda perlu mengeluarkan uang sebesar Rp20 juta.
2. Biaya BPHTB
A da biasanya akan dikenakan biaya BPHTB sebesar 5% dari (NPOP – NPOPTKP), ini cara perhitungannya:
Luas = 1000m2.
NJOP = Rp1 juta/m2.
NJOPTKP = Rp80 juta.
Nilai transaksi = Rp2 miliar.
Biaya BPHTB = 5% x (Rp2 miliar – Rp80 juta) = Rp96 juta.
Baca Juga: Gak Perlu Pusing, Berikut Cara Balik Nama tapi BPKB Masih di Leasing
3. Biaya Pengecekan Tanah
Anda perlu membayar biaya pengecekan tanah kepada BPN sebesar Rp50 ribu untuk memastikan bahwa sertifikat tanah asli dan tidak bermasalah.
4. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Untuk mendapatkan perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah, Anda bisa menghitungnya dengan cara membagi nilai transaksi dengan 1.000.
Biaya balik nama = Rp2 miliar/1.000 = Rp2 juta.
Jadi, total biaya yang perlu Anda keluarkan untuk mengurus biaya balik nama sertifikat tanah hingga selesai adalah Rp2 juta + Rp50 ribu + Rp96 juta + Rp20 juta = Rp118,02 juta.
Baca Juga: Simak Cara dan Biaya Balik Nama Motor Terbaru dengan Mudah di Sini