GridFame.id -
Proses balik nama BPKB atau surat tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor merupakan langkah administratif yang penting dalam perpindahan kepemilikan kendaraan.
Ini adalah proses hukum yang diperlukan ketika seseorang ingin mentransfer hak kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik sebelumnya ke nama pemilik baru.
Terdapat sejumlah prosedur yang harus diikuti untuk melakukan balik nama BPKB yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Langkah pertama yang harus dilakukan untuk balik nama BPKB adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Ini meliputi dokumen asli BPKB, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), fotokopi KTP pemilik kendaraan sebelumnya, fotokopi KTP pemilik baru, surat kuasa (jika ada), serta bukti pajak kendaraan yang telah lunas.
Kelengkapan dokumen ini sangat penting untuk memulai proses balik nama BPKB dengan lancar.
Setelah dokumen-dokumen terkumpul, langkah berikutnya adalah mengurusnya di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) setempat.
Di sini, proses administrasi seperti pengisian formulir permohonan balik nama, pembayaran biaya administrasi, serta verifikasi dokumen akan dilakukan.
Setelah itu, petugas akan memberikan petunjuk lebih lanjut terkait proses balik nama BPKB.
Namun, bagaimana jika ingin balik nama tetapi BPKB masih di leasing?
Berikut ini penjelasan syarat dan cara baliknamanya.