2. BPKB asli dan fotokopi
3. Fotokopi STNK yang telah balik nama
4. Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor
5. Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan
B. Syarat Pengurusan Balik Nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II) Ke Atas Nama Badan Hukum dan Instansi Pemerintah:
Identitas pemilik kendaraan bermotor
A. Salinan akte pendirian perusahaan (foto copy SIUP)
B. Surat keterangan domisili (foto copy)
C. NPWP (foto copy)
D. Surat kuasa diatas kop surat perusahaan dibubuhi materai Rp. 10.000
- BPKB
- STNK
- Kuitansi pembelian
- Cek fisik kendaraan bermotor