GridFame.id -
Proses balik nama BPKB atau surat tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor merupakan langkah administratif yang penting dalam perpindahan kepemilikan kendaraan.
Ini adalah proses hukum yang diperlukan ketika seseorang ingin mentransfer hak kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik sebelumnya ke nama pemilik baru.
Terdapat sejumlah prosedur yang harus diikuti untuk melakukan balik nama BPKB yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Langkah pertama yang harus dilakukan untuk balik nama BPKB adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Ini meliputi dokumen asli BPKB, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), fotokopi KTP pemilik kendaraan sebelumnya, fotokopi KTP pemilik baru, surat kuasa (jika ada), serta bukti pajak kendaraan yang telah lunas.
Kelengkapan dokumen ini sangat penting untuk memulai proses balik nama BPKB dengan lancar.
Setelah dokumen-dokumen terkumpul, langkah berikutnya adalah mengurusnya di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) setempat.
Di sini, proses administrasi seperti pengisian formulir permohonan balik nama, pembayaran biaya administrasi, serta verifikasi dokumen akan dilakukan.
Setelah itu, petugas akan memberikan petunjuk lebih lanjut terkait proses balik nama BPKB.
Namun, bagaimana jika ingin balik nama tetapi BPKB masih di leasing?
Berikut ini penjelasan syarat dan cara baliknamanya.
Syarat Pengurusan balik nama
A. Syarat Pengurusan Balik Nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II) Ke Atas Nama Perorangan melansir dari GridOto.com:
1. STNK asli dan fotokopi
2. KTP pemilik baru asli dan fotokopi
3. BPKB asli dan fotokopi
4. Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000
5. Faktur asli dan fotokopi
Selanjutnya pemohon datang ke Kantor Samsat dan melakukan pengecekan fisik kendaraan serta melakukan pendaftaran ke loket balik nama STNK dan melakukan pembayaran.
Untuk warga yang akan melakukan balik nama kendaraan namun BPKB kendaraan berada di leasing tinggal mendatangi leasing saja dan tinggal mengajukan permohonan peminjaman dokumen BPKB untuk BBN.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru
2. BPKB asli dan fotokopi
3. Fotokopi STNK yang telah balik nama
4. Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor
5. Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan
B. Syarat Pengurusan Balik Nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II) Ke Atas Nama Badan Hukum dan Instansi Pemerintah:
Identitas pemilik kendaraan bermotor
A. Salinan akte pendirian perusahaan (foto copy SIUP)
B. Surat keterangan domisili (foto copy)
C. NPWP (foto copy)
D. Surat kuasa diatas kop surat perusahaan dibubuhi materai Rp. 10.000
- BPKB
- STNK
- Kuitansi pembelian
- Cek fisik kendaraan bermotor