GridFame.id - Beli kendaraan lewat leasing jadi alternatif yang diambil banyak orang saat ini.
Lewat leasing, Anda bisa membeli kendaraan secara kredit.
Caranya, cukup ajukan ke perusahaan leasing terdekat dengan membawa syarat-syarat yang diminta.
Kalau di-acc, Anda tinggal membayar DP atau uang muka saja dan kendaraan bisa langsung dibawa pulang.
Selanjutnya, Anda tinggal membayar cicilan tiap bulan sesuai dengan bunga dan tenor yang berlaku.
Setelah pelunasan, Anda bisa membawa pulang BPKB dan kendaraan 100% jadi milik Anda.
Sayangnya, banyak yang mengalami kendala saat mengambil BPKB.
Biasanya, BPKB ditahan gegara debitur pakai nama orang lain dan orang lain tersebut tidak bisa dihadirkan saat pengambilan BPKB.
Namun, kini banyak yang BPKB-nya ditahan meski sudah pelunasan padahal pakai nama sendiri.
Lalu, apa penyebabnya?
Simak sampai tuntas!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar