GridFame.id - Beli kendaraan lewat leasing jadi alternatif yang diambil banyak orang saat ini.
Lewat leasing, Anda bisa membeli kendaraan secara kredit.
Caranya, cukup ajukan ke perusahaan leasing terdekat dengan membawa syarat-syarat yang diminta.
Kalau di-acc, Anda tinggal membayar DP atau uang muka saja dan kendaraan bisa langsung dibawa pulang.
Selanjutnya, Anda tinggal membayar cicilan tiap bulan sesuai dengan bunga dan tenor yang berlaku.
Setelah pelunasan, Anda bisa membawa pulang BPKB dan kendaraan 100% jadi milik Anda.
Sayangnya, banyak yang mengalami kendala saat mengambil BPKB.
Biasanya, BPKB ditahan gegara debitur pakai nama orang lain dan orang lain tersebut tidak bisa dihadirkan saat pengambilan BPKB.
Namun, kini banyak yang BPKB-nya ditahan meski sudah pelunasan padahal pakai nama sendiri.
Lalu, apa penyebabnya?
Simak sampai tuntas!
Seorang warganet di TikTok membagikan pengalaman BPKB-nya tidak bisa diambil setelah pelunasan.
Padahal, ia mengajukan atas namanya sendiri.
Usut punya usut, BPKB yang ditahan tersebut gegara denda tunggakan yang sampai 5 juta.
"Anak sy kredit motor sdh lunas. tp BPKB blm diambil krn d denda tunggakan sampai 5 jt. masuk akal gak ya denda tunggakan sampai 5 jt?" tulis salah satu warganet, dikutip GridFame.id dari TikTok Pengacara Roni TM.
Ya, seperti kredit atau pembiayaan lainnya, leasing juga membebankan denda keterlambatan.
Hal-hal terkait denda keterlambatan sudah ada di perjanjian leasing yang diberikan di awal.
Kalau Anda punya masalah saat ambil BPKB seperti di atas, berikut ini langkah yang harus dilakukan.
Jika ada biaya denda keterlambatan, apalagi sampai berjuta-juga, Anda bisa meminta rinciannya ke pihak leasing.
Ini agar Anda tahu secara pasti perhitungan denda yang dibebankan.
Baca Juga: Banyak yang Kreditnya Gak Di-acc! Ternyata Ini yang Dinilai oleh Petugas Leasing saat Survey
Kalau rinciannya tidak wajar, Anda bisa langsung menindaklanjuti hal tersebut.
Kalau rinciannya sesuai dengan perjanjian awal, maka Anda bisa langsung membayarnya.
Ini untuk mempercepat pengambilan BPKB kendaraan Anda.
Kalau dendanya terlalu besar dan Anda tidak kuat bayar, Anda bisa meminta keringanan.
Ajukan langsung ke pihak leasing yang berkaitan.
Sampaikan keberatan Anda serta jumlah yang Anda sanggupi.
Kalau tidak berhasil, Anda bisa meminta bantuan OJK.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Antara Pegadaian vs Leasing, Manakah yang Bunga Kreditnya Lebih Rendah?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar