Kalau rinciannya tidak wajar, Anda bisa langsung menindaklanjuti hal tersebut.
Kalau rinciannya sesuai dengan perjanjian awal, maka Anda bisa langsung membayarnya.
Ini untuk mempercepat pengambilan BPKB kendaraan Anda.
Kalau dendanya terlalu besar dan Anda tidak kuat bayar, Anda bisa meminta keringanan.
Ajukan langsung ke pihak leasing yang berkaitan.
Sampaikan keberatan Anda serta jumlah yang Anda sanggupi.
Kalau tidak berhasil, Anda bisa meminta bantuan OJK.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Antara Pegadaian vs Leasing, Manakah yang Bunga Kreditnya Lebih Rendah?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar