Syarat Pengurusan balik nama
A. Syarat Pengurusan Balik Nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II) Ke Atas Nama Perorangan melansir dari GridOto.com:
1. STNK asli dan fotokopi
2. KTP pemilik baru asli dan fotokopi
3. BPKB asli dan fotokopi
4. Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000
5. Faktur asli dan fotokopi
Selanjutnya pemohon datang ke Kantor Samsat dan melakukan pengecekan fisik kendaraan serta melakukan pendaftaran ke loket balik nama STNK dan melakukan pembayaran.
Untuk warga yang akan melakukan balik nama kendaraan namun BPKB kendaraan berada di leasing tinggal mendatangi leasing saja dan tinggal mengajukan permohonan peminjaman dokumen BPKB untuk BBN.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru