Untuk pembelian saham luar negeri, sebetulnya bisa dilakukan dibeberapa aplikasi.
Saat ini aplikasi yang sudah resmi terdaftar di BEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bappebti adalah Pluang, Go Trade Indonesia dan NanoInvest.
Anda hanya perlu membuat akun pada ketiga aplikasi tersebut.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- NPWP (opsional)
- Foto diri & Foto diri memegang KTP
- Jika sudah terdaftar dan terverifikasi, Anda hanya perlu menambahkan saldo yang sudah dikonversi ke dalam Dollar Amerika Serikat.
Biasanya ketiga aplikasi tersebut telah memiliki sistem khusus untuk konversi otomatis.
Jika saldo sudah mencukup, Anda hanya perlu mencari daftar saham perusahaan luar negeri yang ada pada ketiga aplikasi tersebut dan membelinya.
Biasanya saat membeli saham di dalam negeri Anda wajib membeli sebanyak 1 lot alias 100 lembar saham.
Baca Juga: Klaim Asuransi Syariah Ditolak? Coba Pahami 2 Hal Ini Dahulu Sebelum Pengajuan