Find Us On Social Media :

Bakal Cair 100% Maksimal H-7 Lebaran, Ini Golongan PNS yang Tak Bakal Terima THR dan Gaji ke-13

THR lebaran.

Tunjangan yang melekat itu terdiri dari Tunjangan Keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan struktural dan Tunjangan fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

Ada sejumlah alasan yang membuat golongan PNS tersebut tidak bisa merasakan THR maupun gaji ke-13. Aturan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Dalam peraturan tersebut terdapat lima kategori yang berhak mendapatkannya.

Aparatur negara yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Selain itu, untuk tahun ini bagi ASN guru maupun dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) maupun tambahan penghasilan akan menerima THR dan gaji ke-13 untuk pertama kalinya. Sedangkan menurut aturan di Pasal 5, THR tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. Kriteria lain disebutkan adalah sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS atau ASN yang sedang cuti atau dengan sebutan lain tidak berhak mendapatkan THR maupun gaji ke-13 pada tahun ini.

Baca Juga: Gaji PNS Naik Mulai 1 Januari Jadi Segini, Berikut Rincian Lengkapnya