GridFame.id - Demam Berdarah Dengue (DBD) adalah penyakit yang sering terjadi di Indonesia, terutama di daerah tropis.
Pengobatan DBD bisa melibatkan rawat inap, tergantung pada keparahan kondisi pasien.
Berikut ini adalah informasi mengenai biaya rawat inap dan cakupan BPJS Kesehatan:
Biaya Rawat Inap untuk DBD
Biaya rawat inap untuk pasien DBD dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk fasilitas rumah sakit, durasi rawat inap, dan perlakuan yang diperlukan.
Berdasarkan data yang tersedia:
- Biaya rawat inap berdasarkan clinical pathway di sebuah rumah sakit di Jakarta berkisar antara Rp 2.184.588 hingga Rp 2.382.512.
- Biaya rawat inap umumnya bisa berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta, tergantung pada kebutuhan medis seperti biaya UGD, konsultasi dokter, perawatan kamar, obat-obatan, infus, dan uji laboratorium.
Dalam beberapa kasus, biaya rawat inap bisa mencapai sekitar Rp 10-60 juta.
Terutama jika memerlukan perawatan intensif.
Cakupan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menanggung biaya rawat inap untuk berbagai penyakit, termasuk DBD, sesuai dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku.
Beberapa poin penting mengenai cakupan BPJS Kesehatan adalah:
- BPJS Kesehatan mencakup sekitar 144 jenis penyakit pada Fasilitas Kesehatan Tingkat I, termasuk DBD.
- Durasi rawat inap yang ditanggung BPJS Kesehatan tidak memiliki batas waktu tertentu dan disesuaikan dengan kebutuhan medis pasien.
Baca Juga: Begini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Bulan 1 sampai 6 Untuk Korban PHK
BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya rawat inap selama pasien mendapatkan rekomendasi dari dokter dan sesuai dengan indikasi medis.
Biaya rawat inap untuk DBD bisa sangat bervariasi dan terkadang cukup signifikan.