Berikut gaji pokok DPD:
- Gaji Ketua DPD RI: Rp 5.040.000
- Gaji pokok Wakil Ketua DPD RI: 4.620.000
- Gaji pokok anggota DPD RI: Rp 4.200.000
Tunjangan DPD RI
Selain mendapat gaji pokok, senator DPD juga berhak menerima tunjangan, mulai dari tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, hingga uang sidang.
Besaran tunjangan DPD diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.
Berikut besaran tunjangan senator DPD RI:
1. Tunjangan melekat per bulan:
- Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)
- Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
2. Tunjangan lain per bulan:
- Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
- Asisten anggota: Rp 2.250.000
Jika seluruh komponen di atas dijumlahkan, gaji dan tunjangan Komeng sebagai seorang anggota DPD adalah lebih dari Rp 50 juta per bulan.