Find Us On Social Media :

Heboh Gaji Komeng Setelah Terpilih Jadi DPD Dapil Jabar, Wow Banget!

Berikut gaji pokok DPD:

Tunjangan DPD RI

Selain mendapat gaji pokok, senator DPD juga berhak menerima tunjangan, mulai dari tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, hingga uang sidang.

Besaran tunjangan DPD diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Berikut besaran tunjangan senator DPD RI:

1. Tunjangan melekat per bulan:

2. Tunjangan lain per bulan:

Jika seluruh komponen di atas dijumlahkan, gaji dan tunjangan Komeng sebagai seorang anggota DPD adalah lebih dari Rp 50 juta per bulan.

Baca Juga: Komedian Komeng Trending di Twitter, Tuai Pro Kontra Netizen: Bisa-bisa Kena Somasi, Pengin Cancel Komeng? Waduh Ada Apa!