GridFame.id - Kabar duka datang dari dunia hiburan setelah aktor Donny Kesuma meninggal dunia pada Selasa (19/3/2024).
Donny Kesuma beberapa waktu lalu sempat mendapat perawatan intensif di sebuah rumah sakit daerah Bekasi, Jawa Barat, karena lemah jantung.
Ghassaan, anak Donny Kesuma sempat mengungkapkan sebelum dirawat di rumah sakit daerah Bekasi, sang ayah sempat dibawa ke rumah sakit yang berada di kawasan Jakarta Pusat.
Ia menyebut, ayahnya yang berusia 55 tahun itu juga sempat diperbolehkan pulang karena hasil tes lab darahnya itu normal.
Namun setelah di rumah dan berselang beberapa hari kemudian, kondisi Donny kembali menurun.
Bagi yang baru saja didiagnosa penyakit jantung, jangan khawatir.
Soalnya Anda bisa menjalani pengobatan jantung secara gratis dengan BPJS Kesehatan.
Cara mendapatkan pengobatan penyakit jantung gratis dengan BPJS pun mudah dan dapat diakses siapa saja asal memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku.
Jika gangguan pada jantung cukup parah, maka mungkin diperlukan operasi jantung.
Tanpa khawatir dengan biaya, bagi seseorang yang terindikasi penyakit jantung yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maka dapat memperoleh perawatan dan penanganan secara gratis.
Dilansir dari laman bpjs-kesehatan, penyakit jantung termasuk dalam penyakit kronis (prolanis) yang pengobatannya termasuk dalam Program Rujuk Balik (PRB) BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Jadi Penyebab Kiki Saputri Keguguran, Begini Cara Operasi Kista Ovarium Gratis dengan BPJS
Dalam program PRB, pasien dapat memperoleh layanan gratis biaya obat, biaya rawat inap, hingga kontrol rutin.
Biaya itu semua dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan asal memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku seperti berikut ini.
Syarat dan Prosedur Mendapatkan Pengobatan Penyakit Jantung Gratis dengan BPJS
Syarat utama agar bisa berobat gratis dengan BPJS adalah dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif sebagai bukti kepesertaan.
Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.
Dikutip dari laman resmi Portal Indonesia via Kompas, berikut prosedur berobat dengan kartu BPJS Kesehatan:
1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.
2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.
6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.
Baca Juga: Simak Biaya Rawat Inap DBD dan Apakah Bisa Dicover BPJS Kesehatan
7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.
Pasien yang dapat dikategorikan sebagai peserta PRB merupakan pasien dengan diagnosa yang telah ditentukan.
Kemudian pasien harus dalam kondisi yang stabil, dalam arti sudah mendapatkan pengobatan dan menurut pendapat DPJP sudah layak untuk diikutkan PRB.
Jika pasien sudah memenuhi syarat untuk menjadi peserta PRB, fasilitas kesehatan akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk proses tersebut dan melakukan pelaporan melalui aplikasi serta mempersiapkan buku khusus peserta PRB untuk dibawa setiap melakukan kunjungan ke fasilitas kesehatan nantinya.
Program rujuk balik ini memudahkan pasien sehingga tidak perlu lagi antre untuk mengambil obat ke rumah sakit, cukup melanjutkan pengobatan ke FKTP.
Baca Juga: Simak Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Online yang Sudah Tidak Aktif Secara Online