Daftar Pelanggaran yang Bakal Ditilang
Dilansir dari laman otoklix, ada beberapa pelanggaran yang kerap dilakukan pengendara saat berada di jalan tol, seperti:
1. Melewati batas kecepatan
Diatur dalam pasal 287 ayat 5, bahwa pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan yang paling rendah atau paling tinggi, akan dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak 500 ribu rupiah.
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman atau seatbelt
Pengemudi mobil dan juga penumpang yang duduk di samping yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, akan dikenakan hukuman berupa denda paling banyak 250 ribu rupiah atau dipidana kurungan paling lama satu bulan. Hal ini diatur di dalam pasal 289.
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
Menurut pasal 283, pengendara mobil yang menggunakan ponsel ketika melaju di jalan tol, terancam hukuman berupa denda maksimal 750 ribu rupiah atau kurungan penjara dengan durasi maksimal hingga 3 bulan.
4. Melanggar marka jalan
Pelanggaran yang dilakukan di jalan tol yaitu melanggar marka jalan, untuk pelanggaran ini diatur dalam pasal 287 ayat 1, dengan hukuman pidana kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak 500 ribu rupiah.
5. Berhenti sembarangan di bahu jalan
Berhenti di bahu jalan tol dilarang, kecuali dalam kondisi darurat seperti mobil bermasalah. apabila dilanggar, maka pengendara dapat terkena pasal 287 UU nomor 22 tahun 2009, yang mengatur tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), selain itu berhenti pada bahu jalan tol bisa menyebabkan kecelakaan saat ada kendaraan yang menyalip lewat bahu jalan.
Baca Juga: Cara Cek Tarif Tol secara Online untuk Persiapan Mudik Lebaran, Lewat Link Ini!
6. Menyalip dari bahu jalan
Salah satu contoh pelanggaran yang dilakukan di jalan tol adalah menyalip dari bahu jalan, hal ini diatur dalam pasal 387, hukumannya kepada pelanggar berupa denda paling banyak 500 ribu rupiah atau hukuman kurungan paling lama dua bulan.
7. Dilarang menarik/menderek kendaraan lain kecuali pengelola jalan tol
Diatur dalam pasal 41, pengendara di Jalan Tol tidak diperbolehkan untuk menderek atau menarik kendaraan lainnya, kecuali pengelola resmi dari Jalan Tol yang bersangkutan dan jika dilanggar, maka pengendara akan dikenakan sanksi berupa denda hingga 500 ribu rupiah.
8. Dilarang menaikkan/menurunkan penumpang dan barang
Menurunkan atau menaikkan penumpang maupun barang juga merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan di Jalan Tol, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 pasal 41, mengenai Jalan Tol.
9. Dilarang melintasi median jalan/putar balik
Pelanggaran yang dilakukan di Jalan Tol yang berikutnya adalah melintasi median untuk memotong jalur alias putar balik.
Tindakan seperti dilarang karena akan mengganggu para pengendara lain yang ada di Jalan Tol lawan arah dan bisa menyebabkan kecelakaan.
10. Dilarang buang sampah sembarangan
Sudah menjadi rahasia umum jika membuang sampah sembarangan itu dilarang.
Hal ini juga berlaku di Jalan Tol, dimana orang-orang yang membuang sampah tidak pada tempatnya, akan dikenakan pasal 42 dari peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol. isinya “Di sepanjang jalan tol dilarang membuang benda apapun baik sengaja maupun tidak disengaja”.
Baca Juga: Yang Mau Mudik Catat! Ini Tips Agar Tak Kena Denda saat Mudik Lebaran Lewat Jalan Tol