Find Us On Social Media :

Waduh, Hati-hati saat Mudik Lebaran, Lakukan 10 Hal Ini di Jalan Tol Bisa Ditilang!

Ilustrasi jalan tol Cijago. Kehadiran ruas tol ini mempermudah akses dari Depok ke Bandara Soekarno Hatta tanpa harus memasuki Jakarta.

GridFame.id - Banyak orang mulai bersiap untuk mudik.

Mudik lebaran kini jauh lebih cepat dan praktis.

Pasalnya sudah ada jalan tol dengan berbagai jalur tujuan.

Menempuh perjalanan jauh antar kota maupun provinsi pun sudah tak terasa berat dan lama.

Meski begitu, untuk mudik di lewat tol Anda perlu menyiapkan anggaran tersendiri.

Pasalnya Anda perlu bayar di tiap gerbang tol yang dilalui.

Selain itu juga ada aturan yang tak boleh dilanggar para pengguna jalan tol.

Jika melanggar, maka siap-siap saja muncul surat tilang ke rumah Anda.

Ada 10 jenis pelanggaran yang kerap dialkukan pengguna jalan tol.

Apa saja?

Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Berikut Ini 3 Jenis Pelanggaran yang Membuat Pengendara Kena Denda Besar di Tol Selain Putar Balik

Daftar Pelanggaran yang Bakal Ditilang

Dilansir dari laman otoklix, ada beberapa pelanggaran yang kerap dilakukan pengendara saat berada di jalan tol, seperti:

1. Melewati batas kecepatan

Diatur dalam pasal 287 ayat 5, bahwa pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan yang paling rendah atau paling tinggi, akan dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak 500 ribu rupiah.

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman atau seatbelt

Pengemudi mobil dan juga penumpang yang duduk di samping yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, akan dikenakan hukuman berupa denda paling banyak 250 ribu rupiah atau dipidana kurungan paling lama satu bulan. Hal ini diatur di dalam pasal 289.

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

Menurut pasal 283, pengendara mobil yang menggunakan ponsel ketika melaju di jalan tol, terancam hukuman berupa denda maksimal 750 ribu rupiah atau kurungan penjara dengan durasi maksimal hingga 3 bulan.

4. Melanggar marka jalan

Pelanggaran yang dilakukan di jalan tol yaitu melanggar marka jalan, untuk pelanggaran ini diatur dalam pasal 287 ayat 1, dengan hukuman pidana kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak 500 ribu rupiah. 

5. Berhenti sembarangan di bahu jalan

Berhenti di bahu jalan tol dilarang, kecuali dalam kondisi darurat seperti mobil bermasalah. apabila dilanggar, maka pengendara dapat terkena pasal 287 UU nomor 22 tahun 2009, yang mengatur tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), selain itu berhenti pada bahu jalan tol bisa menyebabkan kecelakaan saat ada kendaraan yang menyalip lewat bahu jalan.

Baca Juga: Cara Cek Tarif Tol secara Online untuk Persiapan Mudik Lebaran, Lewat Link Ini!

6. Menyalip dari bahu jalan

Salah satu contoh pelanggaran yang dilakukan di jalan tol adalah menyalip dari bahu jalan, hal ini diatur dalam pasal 387, hukumannya kepada pelanggar berupa denda paling banyak 500 ribu rupiah atau hukuman kurungan paling lama dua bulan.

7. Dilarang menarik/menderek kendaraan lain kecuali pengelola jalan tol

Diatur dalam pasal 41, pengendara di Jalan Tol tidak diperbolehkan untuk menderek atau menarik kendaraan lainnya, kecuali pengelola resmi dari Jalan Tol yang bersangkutan dan jika dilanggar, maka pengendara akan dikenakan sanksi berupa denda hingga 500 ribu rupiah.

8. Dilarang menaikkan/menurunkan penumpang dan barang

Menurunkan atau menaikkan penumpang maupun barang juga merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan di Jalan Tol, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 pasal 41, mengenai Jalan Tol.

9. Dilarang melintasi median jalan/putar balik

Pelanggaran yang dilakukan di Jalan Tol yang berikutnya adalah melintasi median untuk memotong jalur alias putar balik.

Tindakan seperti dilarang karena akan mengganggu para pengendara lain yang ada di Jalan Tol lawan arah dan bisa menyebabkan kecelakaan.

10. Dilarang buang sampah sembarangan

Sudah menjadi rahasia umum jika membuang sampah sembarangan itu dilarang.

Hal ini juga berlaku di Jalan Tol, dimana orang-orang yang membuang sampah tidak pada tempatnya, akan dikenakan pasal 42 dari peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol. isinya “Di sepanjang jalan tol dilarang membuang benda apapun baik sengaja maupun tidak disengaja”. 

Baca Juga: Yang Mau Mudik Catat! Ini Tips Agar Tak Kena Denda saat Mudik Lebaran Lewat Jalan Tol