Find Us On Social Media :

Begini Prosedur Cara Menolak Jadi Ahli Waris Karena Diwariskan Utang

GridFame.id - Kematian memang tidak ada yang bisa memprediksi, namun bagi ahli waris, tiba-tiba harus melunasi utang juga bukan hal yang mudah.

Bagi ahli waris yang diwariskan utang, sebenarnya bisa langsung menghubungi pihak pemberi pinjaman untuk menjelaskan situasinya.

Apalagi jika keadaan keuangan tidak mendukung untuk melunasi utang.

Tapi, apakah ahli waris bisa menolak jika yang diwariskan adalah utang?

Di berbagai yurisdiksi, ahli waris memiliki hak untuk menolak pewarisan.

Namun, penolakan ini biasanya berlaku untuk menghindari tanggung jawab atas utang-utang yang belum diselesaikan oleh pewaris.

Jadi, jika yang diwariskan adalah utang, Anda dapat menolak pewarisan tersebut.

Tetapi, perlu diingat bahwa penolakan harus dilakukan dengan prosedur hukum yang tepat dan mungkin berbeda-beda tergantung pada yurisdiksi masing-masing.

Namun, jika Anda menerima pewarisan tersebut atau telah melakukan tindakan yang menunjukkan penerimaan, seperti membayar sebagian dari utang tersebut, maka kemungkinan Anda tidak dapat lagi menolaknya.

Dianjurkan untuk berkonsultasi dengan seorang ahli hukum atau notaris yang berpengalaman untuk mendapatkan saran yang sesuai dengan situasi hukum spesifik Anda.

Prosedur hukum untuk menolak pewarisan dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi hukum tempat Anda tinggal.

Baca Juga: 7 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk dalam Waktu Seminggu