Find Us On Social Media :

Modal Awalnya Berbeda, 5 Jenis Reksa Dana Syariah yang Cocok Untuk Investasi Pemula

jenis Reksa dana syariah

GridFame.id - Salah satu instrumen investasi yang bisa dicoba pemula dan minim risiko adalah Reksa Dana.

Jika ingin investasi yang menerapkan hukum Islam dalam pelaksanaannya, Anda bisa memilih Reksa dana Syariah.

Selain menerapkan prinsip keuangan, perbankan dan investasi syariah.

Ada beberapa manfaat reksadana syariah lainnya yang akan investor rasakan.

Pertama, nilai unit penyertaan yang terjangkau mulai dari Rp 10 ribu saja.

Investor dapat melakukan diversifikasi investasi karena sejatinya produk investasi syariah ini merupakan himpunan dari berbagai efek atau portofolio jadi investor bisa menekan risiko nilai menurun.

Investor tak perlu memiliki skill menganalisis pasar modal karena seluruh dana investasi akan dikelola oleh MI yang telah terlisensi OJK sebagai seorang ahli atau profesional.

Biaya investasi yang dikeluarkan investor relatif rendah dan investor tak perlu meluangkan waktu untuk mengawasi pasar efek.

Nilai imbal hasil yang optimal untuk tercapainya tujuan investasi.

Terakhir, jaminan likuiditas dan aman dari pengelola dana non halal karena telah diatur dan diawasi oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Dewan Pengawas Syariah dan OJK.

Sebelum mulai, kenali dulu 5 jenis reksa dana syariah yang cocok untuk investasi.

Baca Juga: Wah Jangan Anggap Sepele, Ini 3 Keuntungan Punya Investasi Jangka Pendek Untuk Pemula

Jenis Reksa Dana Syariah

Dilansir dari laman resmi bankmegasyariah.co.id, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan 10 jenis reksa dana syariah.

Berikut 5 diantaranya yang bisa jadi pilihan investasi awal: 

1. Reksadana Syariah Pasar Uang

Reksa Dana Pasar Uang Syariah atau RDPU Syariah merupakan jenis reksa dana syariah jangka pendek yakni kurang dari satu tahun dengan potensi risiko yang investor alami paling kecil dibandingkan jenis reksadana lainnya.

Anda yang baru memulai investasi syariah dan ingin mendapatkan likuiditas tinggi cocok memulainya dengan produk investasi satu ini.

Meski begitu, RDPU Syariah kurang tepat bila dijadikan sebagai investasi jangka panjang, hal tersebut lantaran RDPU sendiri rentan terdampak perubahan fluktuatif suku bunga.

2. Reksadana Syariah Pendapatan Tetap

Jika investor ingin mendapatkan tingkat pengembalian lebih tinggi dari RDPU Syariah, reksadana pendapatan tetap bisa jadi pilihan karena tingkat pengembaliannya lebih tinggi dari RDPU namun risikonya pun sedikit lebih tinggi juga.

Investor akan menginvestasikan minimal dananya sebesar 80% dari nilai aktiva bersih ke dalam bentuk efek syariah pendapatan tetap seperti surat berharga negara (SBN) syariah dan obligasi.

Waktu investasinya pun lebih lama dibandingkan RDPU yakni selama 1 sampai 3 tahun.

3. Reksadana Syariah Saham

Baca Juga: Modal Rp 10 Ribu Bisa Panen Untung Banyak, Begini Cara Daftar dan Beli Reksa Dana di OVO Invest

Selanjutnya adalah reksadana saham syariah. Jenis reksa dana ini memiliki cara kerja di mana dana investasi Anda akan dikelola oleh Manajer Investasi (MI) dengan persentase minimal sebesar 80% dari nilai aktiva bersih.

Saat investor berinvestasi di reksa dana saham, maka secara otomatis Anda juga berinvestasi pada Daftar Efek Syariah (DES).

Instrumen investasi syariah yang satu ini menjamin imbal hasil yang maksimal dibandingkan jenis instrumen investasi lainnya untuk jangka panjang lebih dari 5 tahun.

Meski keuntungannya tinggi, akan tetapi risiko investasinya pun relatif lebih tinggi karena harga saham bersifat fluktuatif.

4. Reksadana Syariah Campuran

Sesuai dengan namanya, reksa dana campuran merupakan jenis reksa dana syariah yang terdiri dari surat utang syariah dan efek utang syariah.

Adapun persentase investasi untuk masing-masing produk efek utang syariah seperti Instrumen pasar uang sebesar 0-20%, Instrumen obligasi sebesar 1-79% dan Instrumen saham sebesar 1-79%.

5. Reksadana Syariah Terproteksi

Reksadana Terproteksi atau Capital Protected Fund adalah produk investasi syariah yang terjamin perlindungannya sebesar 100% saat jatuh tempo.

Adapun rasio persentase investasinya yakni minimal 70% nilai aktiva bersih dalam bentuk efek syariah pendapatan tetap dan 30% aktiva bersih berbentuk saham syariah atau sukuk yang diperdagangkan di Bursa Efek Luar Negeri.

Baca Juga: Tak Perlu ke Bank, Begini 4 Cara Paling Aman Untuk Simpan Dana Darurat