GridFame.id - Beberapa tahun terakhir, banyak orang terjerat utang akibat kecanduan judi online.
Maraknya website dan aplikasi judi online membuat orang seperti dibutakan.
Di Indonesia ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjerat para pelaku praktik judi berbasis online ini.
Seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 BIS Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Selanjutnya, hukum tentang judi berbasis online secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya.
Dalam ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.25 juta.
Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp.10 juta.
Berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 222), orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang-orang yang ikut pada permainan itu dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP.
Para pelaku jdui online juga bisa terjerat aturan hukum.
Simak informasi lengkapnya berikut ini.