Find Us On Social Media :

Selain Bikin Bangkrut, Pemain Judi Online Bisa Masuk Penjara! Begini Aturan Hukumnya

hukuman para pelaku judi online

GridFame.id - Beberapa tahun terakhir, banyak orang terjerat utang akibat kecanduan judi online.

Maraknya website dan aplikasi judi online membuat orang seperti dibutakan.

Di Indonesia ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjerat para pelaku praktik judi berbasis online ini.

Seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 BIS Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana). 

Selanjutnya, hukum tentang judi berbasis online secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya. 

Dalam ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.25 juta. 

Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp.10 juta. 

Berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. 

Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 222), orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang-orang yang ikut pada permainan itu dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP.

Para pelaku jdui online juga bisa terjerat aturan hukum.

Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Ternyata Endorse Judi Slot? Netizen Temukan Keanehan Kasus 90 Juta Lolly, Tak Ada Nama Produk Disebut: 'The Real Duit Jin Dimakan Setan' 

Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, dari bunyi Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024, terdapat beberapa penjelasan unsur, sebagai berikut:

1. "Mendistribusikan" adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.

2. "Mentransmisikan" adalah mengirimkan informasi dan/atau dokumenelektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui sistem elektronik.

3. "Membuat dapat diakses" adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikandan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau public.

Kemudian, yang dimaksud pada Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 di atas mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.

Lalu, orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.

Selain itu, perbuatan judi juga dapat memberikan efek buruk pada keuangan pribadi seperti gaji dan harta habis-habisan atau kebangkrutan.

Parahnya, pelaku judi online bisa terlilit utang tak berkesudahan.

Selain itu, kecanduan judi online juga memberikan dampak terhadap kehidupan sosial seseorang.

Misalnya memicu permasalahan dengan teman, rekan kerja bahkan keretakan rumah tangga.

Jadi, jangan coba-coba ya!

Baca Juga: Heboh Diduga Terjerat Pinjol dan Kecanduan Judi Online, Pria Ini Nekat Menipu Warganet Hingga Rp 200 Juta