Jerat Hukum Promosikan Judi Online
Tak cuma merugikan pemainnya, orang yang mempromosikan judi online juga bisa kena jerat hukum.
Melansir dari laman HukumOnline.com, jerat hukum selebgram atau artis yang mempromosikan judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.
Berikut bunyi pasalnya:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Yang dimaksud dengan mempromosikan di sini adalah mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian.
Pelaku bisa dihukum pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
Tak cuma itu, saja, akun media sosial yang digunakan untuk mempromosikan judi online pun bakal dilenyapkan.
Semoga informasinya bermanfaat!