Find Us On Social Media :

Pantas Bikin Uya Kuya Hingga Verrel Bramasta Kepincut! Ternyata Segini Total Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Tiap Bulannya

Artis jadi anggota legislatif tahun 2024

Diberitakan Kompas.com, jumlah gaji DPR diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Beserta Janda/Dudanya.

Gaji anggota DPR terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua. 

Pasal 3 PP tersebut mengatur, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan milik DPR RI.

"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis PP Nomor 58 Tahun 2008.

Dikutip dari Kontan.co.id, berikut rincian gaji pokok DPR meliputi:

1. Gaji Ketua DPR RI: Rp 5.040.000

2. Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: 4.620.000

3. Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000.

Tunjangan DPR RI 

Besaran tunjungan DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Dikutip dari Kompas TV, Sabtu (17/2/2024), berikut sejumlah tunjangan yang diterima anggota DPR: