Find Us On Social Media :

Pantas Bikin Uya Kuya Hingga Verrel Bramasta Kepincut! Ternyata Segini Total Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Tiap Bulannya

Artis jadi anggota legislatif tahun 2024

GridFame.id - Tahun 2024, ada setidaknya 20 lebih artis memilih mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

Mulai dari Uya Kuya, Verrel Bramasta, Nafa Urbach, Mulan Jameela, Once Mekel, Ahmad Dhani, Krisdayanti, Melly Goeslaw, Pasha Ungu, Primus Yustisio, Denny Cagur hingga Komeng.

Sebagai salah satu artis muda yang terjun ke dunia politik, Verrel berhasil mendapatkan 94.810 suara.

Ia juga terpilih sebagai anggota DPR fraksi PAN untuk wilayah Jawa Barat VII.

Sedangkan Uya Kuya mendapatkan 46.326 suara untuk wilayah DKI Jakarta 2.

Dan yang paling menghebohkan jagat maya hingga viral adalah ekmunculan Komeng di surat suara anggota DPD RI.

Komeng yang mencalonkan diri untuk wilayah Jawa Barat berhasil mendapatkan lebih dari 5 juta suara.

Berbeda dengan para artis lain, Komeng tak bergabung dengan partai manapun dan bahkan tak pernah berkampanye untuk mendapatkan suara.

Banyaknya artis yang terjun ke politik ini membuat publik bertanya-tanya, beapa sebenarnya gaji anggota DPR?

Perlu diketahui, gaji pokok anggota DPR berkisar mulai dari Rp 4 jutaan.

Namun ada banyak jenis tunjangan yang diterima tiap bulannya.

Baca Juga: Heboh Gaji Komeng Setelah Terpilih Jadi DPD Dapil Jabar, Wow Banget!

Diberitakan Kompas.com, jumlah gaji DPR diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Beserta Janda/Dudanya.

Gaji anggota DPR terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua. 

Pasal 3 PP tersebut mengatur, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan milik DPR RI.

"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis PP Nomor 58 Tahun 2008.

Dikutip dari Kontan.co.id, berikut rincian gaji pokok DPR meliputi:

1. Gaji Ketua DPR RI: Rp 5.040.000

2. Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: 4.620.000

3. Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000.

Tunjangan DPR RI 

Besaran tunjungan DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Dikutip dari Kompas TV, Sabtu (17/2/2024), berikut sejumlah tunjangan yang diterima anggota DPR:

Baca Juga: Gaji Tak Lebih Dari UMR, Lebih Baik Berinvestasi atau Membeli Rumah KPR?

Tunjangan DPR RI yang melekat per bulan:

1. Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000

2. Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)

3. Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000

4. Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)

5. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.

Tunjangan DPR RI lain per bulan:

1. Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000

2. Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000

3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000

4. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

5. Asisten anggota: Rp 2.250.000.

Baca Juga: Daripada Gaji Habis Begitu Saja, Lakukan Langkah Ini Supaya Jadi Sesuatu yang Berharga