Find Us On Social Media :

Nah Loh! Ini Aturan Baru Soal Pinjol dalam UU ITE, Debt Collector Bisa Dipidana Jika Sebar Data Nasabah

aturan baru penagihan debt collector pinjol

GridFame.id - Debt collector pinjol, atau yang dikenal sebagai penagih utang dari perusahaan pinjaman online (pinjol), telah menjadi subjek perdebatan yang intens dalam beberapa tahun terakhir.

Fenomena ini menyoroti kompleksitas industri pinjaman online dan dampaknya terhadap masyarakat.

Pinjol menawarkan kemudahan akses ke dana bagi individu yang sulit mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan tradisional seperti bank.

Namun, kenyamanan yang ditawarkan oleh pinjol sering kali disertai dengan risiko dan tanggung jawab yang tinggi bagi para peminjam.

Tingginya suku bunga dan biaya administrasi yang dikenakan oleh pinjol dapat membuat individu terjebak dalam siklus utang yang sulit diputuskan.

Ketika peminjam mengalami kesulitan membayar kembali pinjaman mereka tepat waktu, perusahaan pinjol biasanya mengontrak agen penagih utang atau debt collector untuk mendapatkan pembayaran yang tertunda.

Inilah yang sering disebut sebagai debt collector pinjol.

Sayangnya, praktik penagihan utang oleh debt collector pinjol sering kali diwarnai oleh tindakan yang kurang etis.

Banyak laporan telah muncul tentang ancaman, pelecehan verbal, dan intimidasi yang dilakukan oleh beberapa debt collector pinjol terhadap para peminjam yang gagal membayar.

Selain itu juga banyak debt collector yang nekat menyebarkan data ke media sosial.

Nah, berikut ini aturan baru mengenai UU ITE soal pinjol terkait debt collector atau DC yang sebar data.

Baca Juga: Jangan Langsung Bayar! Begini Trik Usir Debt Collector Pinjol yang Menagih Tanpa Bawa Surat