Find Us On Social Media :

Pantas Makin Menjamur! Ternyata Ini Dia 4 Penyebab Pinjol Ilegal Masih Laris Meski Diblokir OJK

penyebab pinjol ilegal tak hilang

GridFame.id - Pinjaman online ilegal, atau yang dikenal sebagai pinjol ilegal, adalah praktik pinjaman yang dilakukan secara daring melalui platform atau aplikasi yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas keuangan yang berwenang.

Fenomena ini semakin umum terjadi dalam beberapa tahun terakhir karena kemudahan akses internet dan pertumbuhan industri finansial berbasis teknologi.

Namun, pinjol ilegal sering kali beroperasi di luar kerangka peraturan yang ada dan dapat menimbulkan risiko serius bagi konsumen.

Salah satu ciri khas dari pinjol ilegal adalah suku bunga yang tinggi dan biaya yang tidak wajar.

Karena mereka tidak terikat oleh peraturan yang mengatur suku bunga dan biaya administrasi, pinjol ilegal sering kali mengenakan bunga dan biaya yang jauh melebihi batas yang ditetapkan oleh otoritas keuangan.

Hal ini dapat mengakibatkan cicilan yang tidak terjangkau bagi para peminjam dan terjerat dalam siklus utang yang berkepanjangan.

Selain itu, pinjol ilegal sering kali menggunakan praktik penagihan yang agresif dan tidak etis untuk menekan para peminjam agar melunasi pinjamannya.

Mereka mungkin menggunakan ancaman, pelecehan, atau intimidasi untuk memaksa peminjam membayar hutang mereka, bahkan jika peminjam mengalami kesulitan keuangan yang sebenarnya.

Sampai saat ini sudah puluhan ribu aplikasi pinjol ilegal, namun malah terus berkembang.

Lalu apa yang membuat pinjol ilegal tetap eksis meski telah bolak-balik diblokir?

Dibawah ini merupakan empat penyebab pinjol ilegal masih laris manis meski diblokir OJK.

Baca Juga: Daripada Pinjol, Simak 7 Alternatif Pinjam Dana Untuk Ibu Rumah Tangga

Melansir dari kontan.co.id,   Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Barat, Maulana Yasin dalam program Talkshow Sonora, Selasa, 26 Maret 2024, membeberkan penjelasannya.

Setidaknya ada 4 penyebab utama semakin menjamurnya Pinjaman Online Ilegal di Indonesia, diantaranya.

1. Demand Masyarakat Sendiri

Ssemakin banyak masyarakat yang memiliki kebutuhan dana mendesak dan berani mengambil risiko untuk meminjam kepada pihak – pihak yang tidak terdaftar dan diawasi oleh regulator, maka supply dari pihak – pihak yang menawarkan pinjaman online secara ilegal ini, bisa terus bertambah.

Hal inilah yang kemudian membuat pinjol ilegal masih laris dan terus berkembang.

2. Membuat Aplikasi Mudah

 Seiring dengan berkembang pesatnya teknologi dan informasi, memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat untuk dapat membuat aplikasi online.

Tanpa memiliki latar belakang pendidikan maupun pengalaman kerja di bidang teknologi informasi, masyarakat biasa jika tekun mempelajari cara – cara membuat aplikasi atau kanal berbasis web, maka dapat menciptakan sendiri aplikasi atau web pinjaman online.

3. Banyak Menggunakan Server Luar Negeri

Bagi pihak – pihak yang memang tedorong untuk membuat aplikasi atau web pinjaman online ilegal, sudah pasti akan menggunakan server di luar negeri, dengan tujuan agar tidak terlacak dengan mudah.

Ketika menggunakan server di luar negeri, maka membatasi kementerian dan pihak berwajib terkait untuk melacak dan langsung segera membasmi aplikasi atau web pinjaman online tersebut, sebelum dapat diakses oleh Masyarakat.

4. Kurangnya Literasi Masyarakat

Sampai saat ini banyak yang masih belum bisa membedakan pinjaman online legal dengan yang ilegal, dan memahami dengan jelas apa risiko yang didapatkan dari penggunaan aplikasi pinjaman online, yang masih sangat rendah.

Baca Juga: Tips Agar Data Diri Tak Disebar Jika Terlanjur Meminjam di Pinjol