Find Us On Social Media :

Muntah Tak Disengaja, Apakah Puasanya Batal atau Tetap Boleh Dilanjut?

muntah tak disengaja membatalkan puasa atau tidak

GridFame.id - Puasa adalah salah satu praktik ibadah yang penting dalam agama Islam.

Ini adalah waktu di mana umat Muslim menahan diri dari makan, minum, dan aktivitas lainnya mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, selama bulan Ramadan.

Namun, ada beberapa situasi di mana puasa dapat dianggap makruh (tidak dianjurkan) atau bahkan batal. 

Kketika seseorang sengaja makan, minum, atau melakukan hubungan intim selama waktu puasa, ini dianggap sebagai tindakan yang membuat puasa menjadi batal.

Hal ini karena bertentangan dengan esensi puasa itu sendiri, yang merupakan penghormatan terhadap perintah Allah untuk menahan diri dari kebutuhan fisik selama waktu yang ditentukan.

Selain itu, kehilangan kesadaran atau pingsan selama puasa dapat mengakibatkan batalnya puasa, terutama jika kesadaran tidak pulih sampai matahari terbenam.

Dalam situasi seperti ini, seseorang dianggap tidak bisa menjalankan puasa dengan benar karena keadaan kesehatan yang tidak memungkinkan.

Selain itu, terlalu banyak berbicara tentang hal-hal yang duniawi atau melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam selama puasa juga dianggap makruh.

Puasa bukan hanya tentang menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga tentang memperbaiki perilaku dan meningkatkan kesadaran spiritual.

Tindakan-tindakan tertentu, seperti merokok, meminum alkohol, atau menggunakan obat-obatan terlarang, juga dapat membuat puasa menjadi batal atau setidaknya makruh.

Lalu, bagaimana kondisinya jika seseorang tak sengaja muntah? Apakah puasanya batal atau tidak?

Dibawah ini merupakan beberapa penjelasan tentang hukum muntah tak disengaja saat puasa.

Baca Juga: Hukum Membersihkan Telinga Menggunakan Cotton Bud di Bulan Puasa, Benarkah Membatalkan?

Melansir dari TribunJabar.id melalui Rumaysho.com, terdapat beberapa hadis yang menjelaskan hukum muntah saat sedang puasa.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.” (HR. Abu Daud, no. 2380; Ibnu Majah, no. 1676; Tirmidzi, no. 720. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Sementara itu, Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa jika seseorang itu menyengajakan dirinya untuk muntah, puasanya batal.

Namun jika ia dikuasai oleh muntahnya, puasanya tidak batal. (Majmu’ Al-Fatawa, 25: 266)

Yang tidak membatalkan di sini adalah jika muntah menguasai diri artinya dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah.

Hal ini selama tidak ada muntahan yang kembali ke dalam perut atas pilihannya sendiri, jika yang terakhir ini terjadi, maka puasanya batal. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Bajuri, 1: 556).

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al-Lajnah Ad-Daimah) pernah ditanya, jika ada seseorang yang berpuasa lantas ia muntah dan menelan muntahannya namun tidak disengaja, apa hukumnya?

Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah menjawab bahwa jika ada yang sengaja munta, puasanya batal. Namun jika ia dikuasai oleh muntahnya, puasanya tidak batal.

Kesimpulannya adalah jika seseorang dalam perjalanan jauh lantas mabuk dan muntah (mual perjalanan), ini disebut muntah yang tidak bisa ia kendalikan (tidak sengaja), puasanya tidak batal. Wallahu a’lam.

Baca Juga: Serbu Promo Waroenk Ramen Buy 1 Get 1 Free Khusus Pembelian Ramen Kuah Tori Paitan, Bisa Buat Buka Puasa!