GridFame.id - Apa hukumnya menunda buka puasa?
Apakah Anda pernah menunda untuk buka puasa padahal sudah adzan Maghrib?
Menunda buka puasa adalah praktik yang diperdebatkan dalam masyarakat Muslim.
Beberapa berpendapat bahwa itu boleh dilakukan dalam keadaan darurat atau karena alasan tertentu.
Misalnya ketika dalam perjalanan atau alasan lainnya.
Di sisi lain, ada yang menganggapnya sebagai perbuatan yang tidak dianjurkan.
Untuk memahami hukum menunda buka puasa, kita perlu melihat perspektif agama serta pertimbangan kesehatan yang relevan.
Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi hukum menunda buka puasa dari perspektif agama dan kesehatan.
Kami akan membahas hukum terkait hal di atas.
Apa hukumnya?
Simak penjelasan selengkapnya, yuk!
Baca Juga: Hukum Membersihkan Telinga Menggunakan Cotton Bud di Bulan Puasa, Benarkah Membatalkan?