GridFame.id - Apa hukumnya menunda buka puasa?
Apakah Anda pernah menunda untuk buka puasa padahal sudah adzan Maghrib?
Menunda buka puasa adalah praktik yang diperdebatkan dalam masyarakat Muslim.
Beberapa berpendapat bahwa itu boleh dilakukan dalam keadaan darurat atau karena alasan tertentu.
Misalnya ketika dalam perjalanan atau alasan lainnya.
Di sisi lain, ada yang menganggapnya sebagai perbuatan yang tidak dianjurkan.
Untuk memahami hukum menunda buka puasa, kita perlu melihat perspektif agama serta pertimbangan kesehatan yang relevan.
Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi hukum menunda buka puasa dari perspektif agama dan kesehatan.
Kami akan membahas hukum terkait hal di atas.
Apa hukumnya?
Simak penjelasan selengkapnya, yuk!
Baca Juga: Hukum Membersihkan Telinga Menggunakan Cotton Bud di Bulan Puasa, Benarkah Membatalkan?
Hukum Menunda Buka Puasa
Melansir dari laman NU Online, menyegerakan berbuka puasa hukumnya sunnah.
Jadi, ketika kita menyegerakan berbuka puasa, kita akan mendapatkan pahala dan juga keberkahan.
Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu yang artinya sebagai berikut:
“Segerakanlah berbuka dan akhirkanlah sahur.”
Sementara menunda buka puasa bukanlah hal yang dianjurkan karena kita akan kehilangan dan keutamaannya.
Jika dalam kondisi yang tidak memungkinkan berbuka, misalnya terjebak di dalam kemacetan, kita tetap dianjurkan menyegerakan berbuka meski hanya dengan air putih.
Hal ini agar kita tak kehilangan keutaman buka puasa karena di situlah keberkahannya.
Semoga informasinya bermanfaat!