Tidak Puasa saat Perjalanan Mudik Lebaran
Orang yang sedang melakukan perjalanan, dalam hal ini mudikle lebaran, boleh tidak berpuasa.
Namun, ia harus mengganti puasa sebanyak hari yang ditinggalkan.
Hal ini berdasarkan pada surat Al Baqarah ayat 185.
"Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."
Namun, tidak semua orang yang melakukan perjalanan mudik boleh tidak berpuasa.
Ada dua hal yang bisa menggugurkan kewajiban berpuasa ketika perjalanan, yakni terkait jarak tempuh dan tujuan melakukan perjalanan.
Seseorang diperbolehkan tidak puasa jika melakukan perjalanan dua marhalah atau setara dengan 83,5 kilometer.
Sementara tujuan perjalanan yang diperbolehkan untuk tidak puasa adalah tujuan perjalanan menuju kebaikan atau tidak untuk bermaksiat.
Semoga informasinya bermanfaat!