Find Us On Social Media :

Jangan Asal Diberikan! Ini Hal yang Harus Dilakukan sebelum Menyerahkan Sertifikat Jaminan ke Bank

Sertifikat jaminan untuk ambil pinjaman bank (HukumOnline)

GridFame.id - Ini dia hal yang harus dilakukan sebelum menyerahkan sertifikat jaminan ke bank.

Bank menjadi salah satu tujuan orang-orang yang membutuhkan pinjaman dana.

Sebagaimana diketahui, bank menyediakan berbagai macam fasilitas kredit.

Mulai dari pinjaman umum hingga kredit pemilikan rumah atau KPR.

Untuk mendapatkan pinjaman bank, ada beberapa syarat yang wajib disiapkan.

Salah satunya adalah sertifikat untuk jaminan atau agunan.

Namun, selama ini banyak yang asal menyerahkan sertifikat jaminan ke bank.

Padahal, ada hal penting yang harus dilakukan sebelumnya.

Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan di kemudian hari.

Apa hal yang dimaksud di atas?

Simak sampai tuntas, yuk!

Baca Juga: Jaminan Sudah Dilelang Bank Usai Galbay, Apakah SLIK OJK Auto Bersih?

Hal yang Harus Dilakukan sebelum Menyerahkan Sertifikat Jaminan

Seperti yang kita ketahui, bank punya regulasi yang ketat, sehingga kita tak perlu takut bertransaksi di sana.

Termasuk ketika mengajukan pinjaman dan menyerahkan sertifikat jaminan.

Namun, salah seorang banker memberikan tips agar kita bisa terhindar dari hal yang tak diinginkan di masa mendatang.

Misalnya seperti kesulitan mengambil sertifikat jaminan.

Lewat video TikTok-nya, Hendra Yusuf menjelaskan jika kita sebaiknya meminta surat serah terima jaminan.

"Kamu harus punya surat serah terima jaminan.

Jadi, kamu harus punya bukti bahwa kamu sudah menyerahkan jaminan asli kamu ke bank tersebut.

Harus ada hitam di atas putih walaupun hanya tertulis serah terima jaminan," jelas Hendra Yusuf, dikutip oleh GridFame.id.

Surat tersebut bisa dijadikan bukti jika terjadi masalah, misalnya bank merasa tidak menerima jaminan ketika Ansa memintanya.

Anda tinggal menunjukkan surat serah terima yang berisi pernyataan dan penerima jaminan.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Kapan Bisa Cairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan Setelah Di-PHK? Catat Ini Agar Tak Hangus