GridFame.id - Ini beberapa langkah yang bisa dilakukan jika bank menahan sertifikat rumah padahal utang sudah lunas.
Belakangan banyak sekali kasus bank menahan sertifikat jaminan milik nasabah.
Sebagaimana diketahui, memberikan jaminan menjadi salah satu syarat jika ingin ajukan kredit bank.
Jaminan bisa berupa sertifikat aset, baik kendaraan, rumah, tanah, dan lain-lain.
Jaminan tersebut digunakan oleh bank untuk menjamin utang yang diberikan kepada debitur.
Ketika debitur tak menyelesaikan utang dengan baik, maka jaminan tersebut akan dilelang untuk menutup utang.
Jika utang sudah lunas, sertifikat jaminan tersebut bakal dikembalikan.
Namun, banyak sekali kasus bank menahan sertifikat jaminan milik nasabah meski utang sudah selesai.
Lalu, apa hal yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut?
Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan jika mengalaminya.
Simak sampai tuntas, yuk!
Baca Juga: Apakah Bisa Polis Asuransi Jiwa Kredit Dijadikan Jaminan Pinjaman? Simak Penjelasannya
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar