Kalau tidak menemukan titik terang, Anda bisa ke langkah yang selanjutnya.
Anda memiliki opsi untuk mengajukan tuntutan perdata di Pengadilan Negeri berdasarkan perbuatan yang melanggar hukum atau onrechtmatige daad sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian pada orang lain, mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kesalahan tersebut untuk mengganti kerugian tersebut.
Di samping mengajukan tuntutan perdata, Anda memiliki opsi untuk melaporkan pejabat bank yang bertanggung jawab atas penanganan dokumen SHM Anda kepada kepolisian.
Anda bisa melaporkannya dengan dugaan penggelapan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP yang masih berlaku saat artikel ini diterbitkan, serta Pasal 486 UU 1/2023 yang berlaku hingga 3 tahun sejak tanggal diundangkan[6], yaitu hingga tahun 2026.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Apakah Bisa Hewan Ternak Dijadikan Jaminan Pinjaman? Simak Penjelasan Hukumnya
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar