Find Us On Social Media :

Bisakah Ajukan Klaim Asuransi Mobil Jika STNK-nya Mati? Begini Penjelasannya

Mengajukan klaim asuransi mobil dengan STNK mati (ISTIMEWA).

Ajukan Klaim Asuransi Mobil saat STNK Mati

Merangkum dari berbagai sumber, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi jika ingin ajukan klaim asuransi mobil.

- Fotokopi polis asuransi

- Fotokopo SIM

- Fotokopi STNK

- Formulir pengajuan klaim

- Surat keterangan dari polis (jika kerusakan berat)

- Foto kondisi kendaraan.

Melansir dari laman Roojai.co.id, dokumen-dokumen di atas harus valid dan aktif.

Jadi, jika STNk sudah mati, maka kemungkinan besar pengajuan klaim tidak diterima atau acc.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Antara Asuransi Kendaraan TLO atau All Risk, Manakah yang Lebih Menguntungkan Ketika Baru Membeli Mobil Secara Cash?