GridFame.id - Momen menjelang Lebaran seringkali dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan melalui pinjaman online ilegal (pinjol).
Praktik ini merugikan banyak orang dan dapat menjerat korban hingga jutaan rupiah.
Berikut adalah beberapa modus yang perlu diwaspadai:
1. Penawaran Pinjol Melalui WA/SMS
Modus ini semakin agresif dengan mengirimkan pesan atau menelpon korban yang tidak pernah meminjam uang dari pinjol ilegal.
Mereka mengaku sebagai pihak penagih dan menuntut korban membayar hutang yang sebenarnya tidak pernah ada.
Ancaman melaporkan ke polisi, mengirim debt collector, atau menyebarkan data pribadi korban seringkali digunakan.
2.Salah Transfer Uang
Pelaku pinjol ilegal menggunakan modus ini untuk menjerat korban.
Korban yang tidak sanggup membayar pinjaman pokok beserta bunga yang tinggi akhirnya mengajukan pinjaman lagi di platform lain yang juga merupakan pinjol ilegal.
Lubang yang ingin ditutup malah membuat lubang lain yang semakin besar.
3. Edukasi dan Pencegahan
OJK dan AFPI harus bersinergi untuk memberantas praktik penipuan berkedok pinjaman online.
Edukasi masyarakat mengenai perbedaan pinjol ilegal dengan fintech pendanaan resmi yang terdaftar di OJK sangat penting.
Baca Juga: Di Bulan Ramadhan Pengguna Pinjol Meningkat, Pahami 5 Risiko Jika Nekat Pinjam di Pinjaman Online