Masyarakat perlu waspada dan tidak mudah terjebak dalam praktik penipuan ini.
Menghadapi praktik pinjaman online ilegal (pinjol) memerlukan tindakan tegas.
Berikut adalah cara melaporkan pinjol ilegal ke pihak berwajib:
1. Laporkan ke Otoritas Terkait
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jika Anda menemukan fintech lending terdaftar di OJK tetapi bermasalah, laporkan melalui kontak OJK di nomor 157.
Anda juga dapat melaporkan melalui situs OJK dengan memilih pengaduan, mengisi form permasalahan, dan mengunggah dokumen bukti.
- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Laporkan ke AFPI melalui portal AFPI dengan memilih kolom pengaduan, mengisi form, dan mengunggah dokumen bukti.
Anda juga dapat menghubungi nomor 150 505.
2. Laporkan Pinjol Ilegal
- Kepolisian
Laporkan pinjaman online ilegal yang tak terdaftar di OJK ke kepolisian setempat.
Gunakan situs Patroli Siber Polri atau kirim email ke info@cyber.polri.go.id.
- Satgas Waspada Investasi
Laporkan ke satgas waspada investasi melalui email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
Pastikan untuk menyertakan bukti-bukti terkait.
Baca Juga: Bijakkah Jual Aset untuk Lunasi Utang Pinjol Menumpuk? Begini Penjelasannya
Sebelum melaporkan, pastikan apakah pinjol atau fintech lending tersebut legal atau berizin OJK.
Verifikasi melalui telepon 157, WhatsApp di 081 157 157 157, email di konsumen@ojk.go.id, atau website OJK.
Ingatlah untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi online dan melaporkan praktik ilegal demi melindungi diri dan masyarakat.
Baca Juga: Setelah Utang Lewat 90 Hari Debt Collector Pinjol Bukan Dilarang Menagih, Tapi Ganti Pakai Cara Ini