GridFame.id - Bagi yang sering menunggak bayar pinjol, pasti tak asing lagi dengan istilah debt collector.
Debt collector pinjol adalah individu atau perusahaan yang ditugaskan untuk menagih pembayaran dari individu yang memiliki utang pada perusahaan pinjol.
Mereka bertanggung jawab untuk mengumpulkan pembayaran yang tertunda atau tidak dibayar secara penuh oleh peminjam.
Biasanya, debt collector atau DC bakal dikerahkan setelah 90 hari sejak tanggal menunggak.
Biasanya, debt collector bekerja secara internal untuk perusahaan pinjol itu sendiri.
Namun, ternyata banyak juga yang merupakan agen independen yang diberi kontrak untuk menagih utang atas nama perusahaan pinjol.
Sayangnya, banyak sekali masyarakat yang punya pengalaman kurang mengenakkan dengan DC.
Salah satunya adalah praktik penagihan utang yang tidak lazim.
Misalnya dengan mengancam akan sita aset debitur untuk melunasi utangnya.
Lalu, sebenarnya apa saja batasan dan kewenangan DC, sih?
Simak sampai tuntas, yuk!
Baca Juga: Hati-hati! Modus Penipuan Mengaku DC Pinjol Berujung Scam, Ini Ciri-cirinya