Find Us On Social Media :

Sering Ancam Sita Barang, Sebenarnya Apa Saja Batasan dan Kewenangan DC Pinjol Terhadap Debitur?

Batasan dan kewenangan DC pinjol (ISTIMEWA).

GridFame.id - Bagi yang sering menunggak bayar pinjol, pasti tak asing lagi dengan istilah debt collector.

Debt collector pinjol adalah individu atau perusahaan yang ditugaskan untuk menagih pembayaran dari individu yang memiliki utang pada perusahaan pinjol.

Mereka bertanggung jawab untuk mengumpulkan pembayaran yang tertunda atau tidak dibayar secara penuh oleh peminjam.

Biasanya, debt collector atau DC bakal dikerahkan setelah 90 hari sejak tanggal menunggak.

Biasanya, debt collector bekerja secara internal untuk perusahaan pinjol itu sendiri.

Namun, ternyata banyak juga yang merupakan agen independen yang diberi kontrak untuk menagih utang atas nama perusahaan pinjol.

Sayangnya, banyak sekali masyarakat yang punya pengalaman kurang mengenakkan dengan DC.

Salah satunya adalah praktik penagihan utang yang tidak lazim.

Misalnya dengan mengancam akan sita aset debitur untuk melunasi utangnya.

Lalu, sebenarnya apa saja batasan dan kewenangan DC, sih?

Simak sampai tuntas, yuk!

Baca Juga: Hati-hati! Modus Penipuan Mengaku DC Pinjol Berujung Scam, Ini Ciri-cirinya

Batasan dan Kewenangan DC Pinjol

Merangkum dari Kompas.com dan berbagai sumber, berikut adalah beberapa kewenangan dan batasan yang dimiliki oleh debt collector terhadap debitur.

1. Menagih Utang

Debt collector berwenang untuk melakukan penagihan utang kepada debitur yang telah melewati batas waktu pembayaran. 

Ada beberapa tahapan yang biasanya dilakukan oleh DC pinjol.

Mulai dari penagihan lewat pesan, telepon, hingga penagihan langsung.

Penagihan oleh DC pinjol mulai dilakukan setelah debitur gagal membayar lebih dari 90 hari setelah jatuh tempo pinjaman.

Namun, dalam hal ini, debt collector harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Tidak Boleh Menyita Barang Debitur

Debt collector tidak memiliki kewenangan untuk menyita barang milik debitur. 

Jika ada tindakan menyita barang oleh debt collector, hal tersebut melanggar hukum

3. Tidak Boleh Melibatkan Pihak Lain

Debt collector tidak boleh menagih hutang kepada pihak lain yang datanya tercantum dalam aturan administrasi ketika hendak melaksanakan tugasnya. 

Jika hal seperti ini pernah Anda alami, maka debitur berhak untuk mengajukan protes supaya penagih tidak melibatkan keluarga, saudara, dan teman terkait pinjam meminjam tersebut

Semoga informasinya bermanfaat, ya!

Baca Juga: Apakah DC Lapangan Pinjol Bakal Tagih Sampai ke Desa-Desa? Begini Penjelasannya