Find Us On Social Media :

Ingin Tutup Kartu Kredit, Perlukah Minta Surat Keterangan Lunas?

Surat keterangan lunas kartu kredit (KONTAN.co/Fenie Chintya).

Perlukah Minta Surat Keterangan Lunas Kartu Kredit?

Ketika ingin menutup kartu kredit, kita tak boleh asal menutup saja.

Sama halnya dengan pinjaman lain, surat keterangan lunas sangat diperlukan.

Melansir dari TikTok-nya, seorang banker bernama Hendra Yusuf membeberkan pentingnya minta surat keterangan lunas saat menutup kartu kredit.

"Kalian wajib minta surat keterangan lunas dari bank penerbitnya, jangan sampai enggak, karena aku sudah lunas dari 3 tahun atau 4 tahun yang lalu, ternyata setelah iseng-iseng cek SLIK OJK tuh nggak lunas, masih aktif pinjamannya.

Jadi, wajib minta dan lebih mudah minta surat keterangan lunas kartu kredit daripada kita minta surat keterangan lunas ke pinjaman online atau paylater.

Ketika sudah lunas kartu kredit dan sudah mau tutup kartu kreditnya, langsung ke bank-nya, pengajuan penutupan kartu kredit, gunting kartunya, minta surat keterangan lunas dan kejar terus sampai dapat," jelas Hendra Yusuf, dikutip GridFame.id dari akun TikTok-nya.

Biasanya, surat keterangan lunas ini akan terbit maksimal 14 hari setelah mermohonan.

Jadi, pastikan Anda melakukan pengecekan ke pihak bank secara berkala.

Simak sampai tuntas, yuk!

Baca Juga: Shopaholic Pemburu Promo Harus Tahu! 5 Kebiasaan Ini Bisa Bikin Skor Kredit Anjlok