GridFame.id - Ini dia hukum lupa bayar zakat fitrah serta solusinya.
Zakat fitrah merupakan sedekat yang wajib dibayarkan oleh umat muslim.
Ibadah yang satu ini masuk ke dalam rukun Islam yang ke 3.
Zakat fitrah ini nantinya akan disalurkan kepada umat muslim lain yang membutuhkaN.
Pembayaran zakat fitrah sendiri bisa dilakukan selama bulan puasa Ramadhan.
Mulai 1 Syawal hingga sebelum salat Idul Fitri.
Buat yang belum bayar zakat fitrah, sebaiknya bayarkan sekarang agar tidak lupa.
Soalnya, mendekati lebaran, akan ada banyak sekali kesibukan yang terkadang bikin lupa waktu.
Lalu, apa hukumnya jika lupa bayar zakat fitrah?
Berikut penjelasan serta solusinya.
Simak sampai tuntas, yuk!
Baca Juga: Ini Orang-Orang yang Tidak Wajib Bayar Zakat Fitrah
Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah dan Solusinya
Melansir dari laman NU Online, orang yang lupa dan melewatkan bayar zakat fitrah hukumnya haram dan berdosa.
Hal tersebut dijelaskan dalam kitab al-Azhim Abadi, ‘Aun al-Ma’bud Syarh Sunani Abi Dawud, juz 5 sebagai berikut:
وَأَمَّا تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْعِيدِ فَقَالَ بْنُ رُسْلَانَ إِنَّهُ حَرَامٌ بِالْاِتِّفَاقِ لِأَنَّهَا زَكَاةٌ فَوَجَبَ أَنْ يَكُونَ فَي تَأْخِيرِهَا إِثْمٌ كَمَا فِي إِخْرَاجِ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا
Artinya:
“Adapun mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri maka menurut Ibnu Ruslan adalah haram sebagaimana kesepakatan para ulama karena merupakan zakat. Karenanya, pengakhiran zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri mengharuskan adanya dosa sebagaimana mengeluarkan (meninggalkan) shalat sampai melewati waktunya”.Lalu, apa yang harus dilakukan jika sudah lewat Idul Fitri dan belum membayarnya?
Dalam Madzhab Syafi'i, seseorang yang lupa atau terlewat bayar zakat wajib meng-qhodo.
Tentunya diawali dengan memohon ampunan atas dosa telat bayar zakat fitrah tersebut.
Semoga informasinya membantu!
Baca Juga: Apakah Janin di Kandungan dan Bayi Wajib Bayar Zakat Fitrah? Simak Begini Aturannya