GridFame.id - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim.
Kewajiban ini tidak melihat faktor kecil atau besarnya fisik, laki-laki atau perempuan, status merdeka atau seorang hamba sahaya.
Hal tersebut merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar ra.,
“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah (berbuka) sehabis Ramadhan, sebanyak satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum, atas budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang dewasa yang muslim.”
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjelaskan bahwa zakat fitrah atau zakat al-fitr merupakan salah satu jenis zakat yang diwajibkan kepada setiap manusia, baik lelaki dan juga perempuan muslim.
Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, pembayaran zakat fitrah ini dilakukan pada bulan Ramadhan dalam menyambut Idul Fitri.
Sebagaimana hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra.
Dalam prinsipnya, zakat fitrah wajib untuk dibayarkan sebelum salat Idul Fitri dilangsungkan.
Prinsip tersebut juga yang jadi faktor pembeda dari zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Lalu apakah janin di kandungan dan bayi baruahir wajib bayar zakat?
Simak begini penjelasannya.
Baca Juga: Segini Besaran Zakat Fitrah 2024 Untuk Jakarta, Bandung, dan Wilayah Lain di Indonesia
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar