GridFame.id - Kini tengah viral dimedia sosial X soal lebaran surcharge di beberapa resto yang dibebankan kepada konsumen.
Lebaran surcharge adalah biaya tambahan yang dikenakan untuk konsumen jelang momen Idul Fitri.
Biaya tambahan ini umumnya ditambahkan untuk sementara waktu.
"Tanda-tanda Lebaran udah dekat, kena Lebaran Surcharge," tulis @txtfrombrand, Rabu (3/4/2024).
Tarif tambahan ini memicu perdebatan di kalangan warganet.
Bahkan beberapa warganet mengaku keberatan dengan adanya lebaran surcharge ini.
"Lah… ngaco… kalau nolak bisa dong? Toh ga dikasih tahu kan sebelum transaksi dan tiba2 dibebanin kan?" ucap @gogon7475.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengatakan, konsumen atau pelanggan boleh menolak membayar lebaran surcharge apabila penjual tidak menginformasikan terlebih dulu.
"Pungutan lebaran surcharge akan dibebankan pada konsumen, maka wajib meminta persetujuan pada konsumen dalam bentuk pemberian informasi sejak awal," kata Agus, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (4/4/2024).
Informasi yang dimaksud meliputi berapa lama durasi lebaran surcharge dikenakan dan besaran persentase yang akan dipungut.
Informasi tersebut wajib disampaikan kepada konsumen sebelum terjadinya transaksi.
Baca Juga: Siapin Budget! Ini Penyebab Tarif Tol Sering Naik saat Arus Mudik Lebaran