Cara Dapatkan 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Anda bisa mendapatkan tambahan uang 10 juta rupiah jelang lebaran dari BPJS Ketenagakerjaan.
Soalnya, melansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa mencairkan saldo JHT sebesar 10 juta tanpa harus menonaktifkannya.
Namun, tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
- Peserta harus telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT.
- Ada dua opsi pencairan: sebagian 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah.
- Pengambilan JHT sebagian berpotensi memicu pajak progresif pada pengambilan berikutnya jika jaraknya lebih dari 2 tahun.
- Menyiapkan kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Menyiapkan kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
- Menyiakan NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau yang telah mengajukan klaim sebagian).
Lalu, bagaimana langkah mencairkannya?
Ada dua cara untuk mencairkan saldo 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
Anda bisa mengajukan pengambilan JHT sebagian melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Kalau tidak sempat ke kantor cabang, Anda juga bisa mencairkannya secara online dengan mengikuti langkah berikut.
1. Buka menu JHT pada aplikasi JMO.
2. Pilih klaim JHT jika memenuhi syarat.
3. Lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank peserta dan tunggu proses selanjutnya.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Buat Selena Gomez Berubah Total, Segini Biaya Pengobatan Lupus Dengan dan Tanpa BPJS Kesehatan