Find Us On Social Media :

Begini Cara Daftar dan Mengurus Sertifikat Halal Lewat Shopee

GridFame.id - Anda adalah pengusaha maupun perusahaan yang butuh daftar dan mengurus sertifikat halal?

Produk Halal sendiri merupakan produk yang telah mendapatkan sertifikat dan dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.

Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2013 tentang Jaminan Produk Halal, negara mewajibkan setiap pelaku usaha untuk memproduksi dan mengedarkan produk halal atau mencantumkan secara tegas keterangan tidak halal pada kemasan produk apabila menggunakan bahan yang diharamkan.

Pendaftaran sertifikat halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pendaftaran tersebut juga dapat dilakukan oleh pelaku usaha melalui website embed SiHalal yang dapat diakses melalui platform Shopee.

Dikutip dari laman resmi Shopee Indonesia, berikut adalah syarat dan prosedur mengajukan sertifikat halal reguler melalui Shopee:

Syarat Daftar Sertifikat Halal Reguler

Sertifikat halal reguler adalah proses pendaftaran oleh pelaku usaha dan akan dikenakan biaya, dengan menyiapkan persyaratan sebagai berikut:

Untuk format dokumen pada poin 1, 2, 6, dan 7, dapat diunduh melalui link berikut: https://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1

Cara Daftar Sertifikat Halal Reguler

Selain persyaratan di atas, sebelum mendaftar pastikan Anda memiliki email aktif dan NIB Berbasis Risiko (jika belum, silakan daftar atau migrasi NIB melalui https://oss.go.id).

Selanjutnya, Anda dapat mengajukan sertifikat halal reguler dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

Baca Juga: Simak 5 Jenis Investasi Syariah yang Bisa Cuan Besar dan Halal

BPJPH akan memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan.

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan menghitung, menetapkan, dan mengisi biaya pemeriksaan di SiHalal.

Anda diminta melakukan pembayaran, kemudian mengunggah bukti bayar (format PDF) di SiHalal.

BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen di SiHalal.

LPH melakukan proses pemeriksaan dan mengunggah laporan pemeriksaan di SiHalal.

Komisi Fatwa MUI melakukan Sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan Halal di SiHalal.

Kemudian BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.

Nantinya Anda dapat mengunduh sertifikat halal di laman SiHalal jika statusnya "Terbit SH".

Demikian syarat dan prosedur pendaftaran sertifikat halal reguler melalui Shopee.

Baca Juga: Minim Risiko Cocok Untuk Pemula, Ini 4 Jenis Investasi Syariah yang Halal dan Menguntungkan