Find Us On Social Media :

Buat yang Sengaja Galbay Pinjol Ilegal, Simak Aturan Baru Ini yang Bikin Jera

GridFame.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu membasmi pinjol ilegal yang terus bermunculan.

Namun meski sudah dibasmi, pinjol ilegal kerap muncul lagi dan jumlahnya bahkan bisa terus bertambah.

Hal ini kemudian jadi keresahan masyarakat yang tak kunjung usai.

Pasalnya, pinjol ilegal ini bisa jadi menyamar dengan tampilan pinjol legal yang sangat mirip.

Namun saat mendaftarkan diri dan pinjaman cair, ternyata itu adalah pinjol ilegal.

Ada juga kasus di mana pinjol ilegal mentransfer sejumlah uang secara langsung ke rekening orang yang pernah mendaftar pinjol.

OJK sendiri mengatakan kalau pinjol ilegal masih terus bermunculan meskipun telah dilakukan pemblokiran.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, hal itu dipengaruhi oleh tingginya kebutuhan masyarakat.

"Masyarakat kebanyakan carinya yang gampang," kata dia dalam konferensi pers Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Tahun 2023-2027, Selasa (12/12/2023).

Pinjol ilegal akan segera mengirimkan dana kepada peminjam setelah ada informasi rekening yang diberikan lewat aplikasi kirim pesan.

Wanita yang karib disapa Kiki itu menuturkan, semula perkara pinjol hanya masuk kepada ranah pidana umum.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Makin Sadis, OJK Minta Debitur Lakukan 6 Hal Ini Sebelum Pinjam Uang