Find Us On Social Media :

Buat yang Sengaja Galbay Pinjol Ilegal, Simak Aturan Baru Ini yang Bikin Jera

Namun, dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), ada delik khusus yang dapat diberikan kepada pinjol ilegal.

"Harapannya hal ini akan memberikan efek jera," imbuh dia.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Sarjito menjelaskan, ketentuan pidana tersebut harapannya membuat pinjol yang sudah diblokir tidak muncul kembali.

"Pinjol ilegal selalu muncul lagi karena ada kebutuhan masyarakat," imbuh dia.

Sarjito menuturkan, suburnya pinjol ilegal tidak hanya dipengaruhi oleh rendahnya literasi masyarakat.

Pasalnya, pihaknya pernah menemukan seseorang yang mengajukan pinjaman ke 40 pinjol ilegal dalam satu hari.

Hal itu dapat terjadi karena pinjol ilegal tidak memiliki basis data yang terintegrasi seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK) atau pusat data fintech lending (pusdafil) pinjol legal.

Pinjol ilegal harapannya dapat susut dengan adanya penerapan aturan yang baru.

Dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK disebutkan pelaku pinjol ilegal dan pelaku jasa keuangan yang merugikan konsumen dengan sengaja terancam penjara sampai 10 tahun dan didenda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banak Rp 1 triliun.

Baca Juga: Wajib Diabaikan! Ternyata Ini Alasan Kenapa Orang yang Sering Merespon DC Pinjol Ilegal Rentan Jadi Korban Penipuan