GridFame.id - Utang pinjol masih menjadi permasalahan banyak orang saat ini.
Sebagaimana diketahui, sejak beberapa tahun terakhir, pinjol menjadi solusi finansial yang jadi pilihan.
Pinjol bisa memberikan pinjaman dana dengan cepat, bahkan hanya dalam hitungan menit.
Untuk mendapatkan pinjaman, kita hanya perlu memberikan beberapa data pribadi saja.
Hadirnya pinjol tentunya sangat memudahkan banyak orang.
Namun, di balik kemudahan tersebut, tersimpan banyak sekali risiko.
Salah satunya adalah risiko galbay atau gagal bayar.
Pinjol yang legal sendiri termasuk ke dalam layanan keuangan yang diawasi oleh OJK, sehingga segala aktivitas kreditnya pastu tercatat di SLIK OJK.
Bagi yang menunggak bayar atau galbay, status di SLIK OJK akan berubah jadi menunggak dan kolektibilitasnya akan turun.
Namun, jika sudah lewat beberapa tahun, statusnya bukan lagi menunggak, melainkan hapus buku.
Lantas, apakah utang tetap wajib dibayar meski statusnya sudah berubah jadi hapus buku?
Baca Juga: Lupa Bayar Pulsa SOS Telkomsel, Apakah Bakal Tercatat di SLIK OJK?