Status SLIK OJK Hapus Buku, Wajibkah Utang Dibayar?
Beberapa orang yang sudah galbay pinjol bertahun-tahun pasti mengalami hal yang satu ini.
Namun, pertanyaannya, apakah status hapus buku artinya utang sudah terhapus dan dianggap lunas?
Apakah sudah tidak wajib bayar?
Melansir dari Sikapiuangmu.ojk.go.id dan beberapa sumber lainnya, status hapus buku bukan berarti utang ikut terhapus.
Status hapus buku muncuk ketika data tunggakan sudah terlalu lama, biasanya setelah beberapa tahun.
Meski statusnya hapus buku, status kolektibilitas yang menandakan debitur menunggak bayar masih ada di SLIK OJK.
Jadi, utangnya pun akan tetap tercatat sampai debitur melunasinya.
Lalu, bagaimana jika ingin ajukan kredit lain?
Kemungkinan besar kredit lain tidak akan disetujui karena status utangnya masih tercatat.
Jika ingin menghilangkan status kolektibilitas di SLIK OJK, cara satu-satunya adalah dengan melunasi utang dengan segera.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Banyak Kasus SLIK OJK Buruk Padahal Tak Pernah Ajukan Pinjaman, Ini Tips Menghindarinya!